Posted by : Selasa, 12 Maret 2013


Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. [Subulussalam 4/189, dan Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/33] Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. [Subulussalam 4/189, Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/33, dan Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600] Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

Dalil Syar’i Tentang Aqiqah
  1. Hadist no.1: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya.”[Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]
  2. Hadist no.2: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
  3. Hadist no.3: Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”[Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
  4. Hadist no.4: Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]
  5. Hadist no.5: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
  6. Hadist no.6: Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang disebutkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam para sahabat serta para ulama salafusholih.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Recently post

- Copyright © aqiqah Jakarta -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -